Pasal 840
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
(1) Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional terdiri atas: a. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I meliputi Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan sekitarnya; b. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional II meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan sekitarnya; c. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III meliputi Pulau Kalimantan dan sekitarnya;dan d. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional IV meliputi Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua dan sekitarnya.
