PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 839
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan serta pelaporan kegiatan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bilateral dan Regional.
