PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 815
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberitaan dan publikasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi;dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi.
