PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 795
BAB 12 — PUSAT STANDARDISASI DAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Standardisasi dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
