PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro.
