Pasal 733
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam; b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam; d. pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam oleh unit pelaksana teknis;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
