PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 725
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian umum; b. pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional;dan c. penyiapan penyusunan bahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, penelaahan permasalahan, pertimbangan, bantuan hukum, dan organisasi ketatalaksanaan.
