PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 724
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi, ketatalaksanaan.
