PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 648
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama; b. koordinasi dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana, program dan anggaran; c. koordinasi dan pengelolaan data, informasi, publikasi dan diseminasi hasil penyuluhan serta pengelolaan urusan perpustakaan;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan.
