PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 646
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan; c. Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan;dan d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
