Pasal 645
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, programa, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyuluhan kehutanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;dan e. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
