Pasal 640
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program dibidang pengumpulan bahan penelitian, analisis, dan evaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengumpulan bahan penelitian, analisis, dan evaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat;
c. pelaksanaan pengumpulan bahan penelitian, analisis, dan evaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat; d. pengawasan atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran administrasi; e. pelaksanaan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal;dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Investigasi.
