PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 639
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengumpulan bahan meneliti, menganalisis, dan mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, menindak lanjuti pengaduan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
