PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 622
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, kearsipan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
