PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 620
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan;dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
