PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 608
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan dan anggaran;dan b. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyusunan laporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
