PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 607
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program pengawasan, dan pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, serta pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
