Pasal 588
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan;dan e. pemberian perizinan industri primer hasil hutan dengan kapasitas produksi >6.000m3/tahun dan persetujuan revitalisasi industri primer hasil hutan;
