PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 570
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
