PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 569
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah I;dan b. Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah II.
