PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 547
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Subdirektorat Hutan Tanaman Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang hutan tanaman industri dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri.
