PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 546
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman terdiri atas: a. Subdirektorat Hutan Tanaman Industri; b. Subdirektorat Hutan Tanaman Rakyat; c. Subdirektorat Rencana Kerja dan Produksi; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman;dan e. Subbagian Tata Usaha.
