Pasal 528
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Subdirektorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;dan e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
