PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 481
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
