PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 439
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Bina Perhutanan Sosial terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Perhutanan Sosial; b. Subdirektorat Pengembangan Hutan Kemasyarakatan; c. Subdirektorat Pengembangan Hutan Desa; d. Subdirektorat Pengembangan Hutan Hak dan Kemitraan; e. Subdirektorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial;dan f. Subbagian Tata Usaha.
