Pasal 438
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Bina Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
