PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 371
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
