PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 370
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
