PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan; b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam; d. Subdirektorat Bina Cinta Alam; e. Subdirektorat Promosi dan pemasaran Konservasi Alam;dan f. Subbagian Tata Usaha.
