Pasal 347
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
