PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 234
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan; c. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan; d. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung; e. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati;dan f. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.
