Pasal 233
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
