Pasal 203
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat PNBP Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan.
