PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan; b. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan; c. Subdirektorat Pemetaan Sumber Daya Hutan; d. Subdirektorat Jaringan Data Spasial;dan e. Subbagian Tata Usaha.
