Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
