Pasal 159
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
