PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 158
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi, perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
