Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan di wilayah Sumatera. (2) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
