PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 152
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera;dan b. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
