PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi;dan b. Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua.
