Pasal 139
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
