PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 136
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera;dan b. Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
