Pasal 135
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
