PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 29
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada areal mangrove dan hutan pantai dilakukan dengan ketentuan : a. Rehabilitasi hutan mangrove dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis; b. Adapun pola umum penyelenggaraan rehabilitasi pada kawasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Rehabilitasi hutan mangrove ditujukan untuk pembuatan hutan tanaman sebagai elemen penentu ekosistem pantai;
- Rehabilitasi hutan mangrove yang terdegradasi dilakukan penanaman menyeluruh sedangkan untuk lokasi yang dipergunakan sebagai tambak dilakukan pengayaan tanaman antara lain melalui sistem silvofishery I (wanamina);
- Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dan masyarakat.
