PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 28
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada kawasan budidaya dilakukan dengan ketentuan : a. Rehabilitasi lahan pada kawasan budidaya dimaksudkan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan; b. Rehabilitasi lahan harus dikembangkan sesuai dengan kelas kemampuan lahan.
