Pasal 30
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
Aspek kawasan pada areal gambut/rawa dilakukan dengan ketentuan : a. Rehabilitasi pada areal gambut/rawa dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis; b. Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal gambut/rawa sebagai berikut :
- Rehabilitasi areal gambut/rawa ditujukan untuk mengembalikan fungsi
ekosistem gambut/rawa sebagai penunjang iklim mikro dan dalam rangka mitigasi perubahan iklim; 2) Rehabilitasi areal gambut/rawa dilaksanakan berdasarkan pada kriteria kedalaman gambut/rawa. c. Lahan gambut/rawa di dalam kawasan hutan, kegiatan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dengan melibatkan masyarakat; d. Lahan gambut/rawa di luar kawasan hutan rehabilitasi lahan gambut/rawa dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
