PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemeliharaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan. (2) Pencegahan kerusakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagaimana pemeliharaan dan penanganan arsip.
