PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penyimpanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bertujuan untuk melaksanakan dan memudahkan pencarian dokumen. (2) Penyimpanan agar dapat ditemukan dengan mudah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Penyusunan buku di rak berdasarkan nomor klasifikasi; b. Penyusunan artikel/berita koran disusun pertahun; c. Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan menurut bidang/tahun/jenis peraturan.
