PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PERTUKARAN
(1) Kegiatan pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi, hanya dapat dilakukan antara satwa dengan satwa, atau tumbuhan dengan tumbuhan. (2) Kegiatan pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap jenis tumbuhan atau satwa liar yang sudah dipelihara atau merupakan spesimen koleksi Lembaga Konservasi.
