PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PERTUKARAN
Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan berdasarkan : a. permohonan langsung lembaga konservasi yang telah mempunyai mitra lembaga konservasi di luar negeri; atau
b. permohonan langsung lembaga konservasi luar negeri dan/atau melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel) kepada Pemerintah.
